Tindakan Pembuatan , Penggunaaan/Pemakaian , Pengedaran Program Illegal/Cheat tersebut bisa terjerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Apa itu UU ITE ???
Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Lalu apa Sanksinya ???
Berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut ini ancaman pidananya:
Pasal 30 Ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 600.000.000
Pasal 30 ayat (2)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 800.000.000
Pasal 33
Melakukan tindakan apapun yang berakibat pada terganggunya system elektronik dan / atau mengakibatkan system elekronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 34 ayat (1)
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- Perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
- Sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
Ancaman pidana:
Pidana paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 36
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diatas merupakan Pasal dan Ancaman Pidana menurut UU ITE yang berlaku , jadi bagi kalian Pembuat , Pengguna , Pengedar harus segera di HENTIKAN SEKARANG JUGA .
Karena akan berujung Tindak Pidana Penjara atau Denda dengan Nominal terbilang WAH.
0 Comments
Silakan berkomentar yang baik, dilarang komentar yang berbentuk spam, misalnya unsur pornografi, kata-kata jorok. dll
EmoticonEmoticon