Cheat DiGame Online Bisa Terkena Tindak Pidana Yang Mengerikan dan WAH

Halo semua , terutama yang senang Main Game Online . Saat ini memang banyak remaja yang menyukai Game Online yang hingga menghabiskan uang sangat banyak.Game Online sudah pasti rawan tindakan Hacking/Cheat tapi tahu kah kamu apa akibat bagi sang Pembuat, pengedar dan Pengguna Cheat tersebut ???
Tindakan Pembuatan , Penggunaaan/Pemakaian , Pengedaran Program Illegal/Cheat tersebut bisa terjerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) 


Apa itu UU ITE ???
Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Lalu apa Sanksinya ???
Berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut ini ancaman pidananya:
Pasal 30 Ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 600.000.000
Pasal 30 ayat (2)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 800.000.000
Pasal 33
Melakukan tindakan apapun yang berakibat pada terganggunya system elektronik dan / atau mengakibatkan system elekronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 34 ayat (1)
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  1. Perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
  2. Sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
Ancaman pidana:
Pidana paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 36
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diatas merupakan Pasal dan Ancaman Pidana menurut UU ITE yang berlaku , jadi bagi kalian Pembuat , Pengguna , Pengedar harus segera di HENTIKAN SEKARANG JUGA .
Karena akan berujung Tindak Pidana Penjara atau Denda dengan Nominal terbilang WAH.

0 Comments

Silakan berkomentar yang baik, dilarang komentar yang berbentuk spam, misalnya unsur pornografi, kata-kata jorok. dll
EmoticonEmoticon